Edarkan Isu Telur Palsu di Masyarakat Dapat Terancam UU ITE
Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto ?berkata berita bohong alias hoax mengenai telur palsu tersebut dikualitas bisa mempengaruhi tingkat konsumsi telur ayam di masyarakat. Padahal saat ini, menurutnya, tingkat konsumsi per kapita telur di Indonesia baru mencapai angka 10,44 kilogram per tahun. Itu berarti bahwa satu orang makan telur rata-rata 10,44 kilogram dalam setahun.
"?Tidak ada yang namanya telur palsu, hantaman isu telur palsu ini bisa menurunkan konsumi telur per kapita, juga bakal menghantam industri peternakan telur. Akibatnya bangsa kami mengalami kemenyesalan sendiri. Industri juga bakal terakibat, tenaga kerja juga bakal terpengaruh?," tutur Setyo, Jumat, 16 Maret 2018.
?Dia mengimbau supaya masyarakat tak lagi menyebarkan info ihwal telur palsu tersebut sebab berakibat sangat signifikan kepada industri peternakan telur di Indonesia. Menurutnya, Satgas Pangan juga sudah menggandeng Institut Pertanian Bogor, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, serta Direktorat Peternakan serta Kesehatan Fauna (Ditjen PKH) di Kementerian Pertanian untuk mempelajari permasalahan info palsu tersebut.
"Kami mengimb?au supaya masyarakat tak lagi menyebarkan info soal telur palsu itu, sebab akibatnya bakal sangat luas bagi masyarakat serta industri peternakan telur," katanya.
Setyo mengancam bakal menjerat para penyebar info itu dengan Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info serta Transaksi Elektronik. "Marilah kami memakai medsos dengan cara bijak, artinya pikir dulu serta disaring dulu, jangan sharing dulu baru pikir," ujarnya.
tuan Tugas Pangan membantah adanya telur palsu yang beredar di masyarakat. Akibat munculnya Isu tersebut, sekarang industri telur mengalami penurunan penjualan dengan cara signifikan.
"?Tidak ada yang namanya telur palsu, hantaman isu telur palsu ini bisa menurunkan konsumi telur per kapita, juga bakal menghantam industri peternakan telur. Akibatnya bangsa kami mengalami kemenyesalan sendiri. Industri juga bakal terakibat, tenaga kerja juga bakal terpengaruh?," tutur Setyo, Jumat, 16 Maret 2018.
?Dia mengimbau supaya masyarakat tak lagi menyebarkan info ihwal telur palsu tersebut sebab berakibat sangat signifikan kepada industri peternakan telur di Indonesia. Menurutnya, Satgas Pangan juga sudah menggandeng Institut Pertanian Bogor, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, serta Direktorat Peternakan serta Kesehatan Fauna (Ditjen PKH) di Kementerian Pertanian untuk mempelajari permasalahan info palsu tersebut.
"Kami mengimb?au supaya masyarakat tak lagi menyebarkan info soal telur palsu itu, sebab akibatnya bakal sangat luas bagi masyarakat serta industri peternakan telur," katanya.
Setyo mengancam bakal menjerat para penyebar info itu dengan Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info serta Transaksi Elektronik. "Marilah kami memakai medsos dengan cara bijak, artinya pikir dulu serta disaring dulu, jangan sharing dulu baru pikir," ujarnya.
0 Response to "Edarkan Isu Telur Palsu di Masyarakat Dapat Terancam UU ITE"
Post a Comment